Selain potensi wakaf tanah yang cukup luas, menurutnya, potensi wakaf uang sangat menjanjikan, sebab wakaf dalam bentuk ini tidak terikat dengan kepemilikan kekayaan dalam jumlah yang besar. "Siapapun yang berkeinginan untuk mendermakan sebagian hartanya, dapat berwakaf dengan uang. Meski uang memiliki sifat yang dapat berkurang nilainya setiap waktu, tetapi sifatnya yang fleksibel dan adanya dukungan payung hukum yang memadai, maka wakaf uang dapat dijadikan instumen pengembangan wakaf produktif dimasa datang, " jelas Menag. Lebih lanjut Maftuh mengatakan, potensi kekayaan wakaf dalam jumlah yang besar itu memungkin, umat untuk berbuat yang lebih konkrit dalam membantu kesejahteraan masyarakat.
Oleh karena itu, Ia mengajak, masyarakat, khususnya umat Islam untuk bahu membahu memberdayakan wakaf secara produktif, karena saat ini Indonesia telah memiliki payung hukum yang kuat berupa UU No. 41 tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah No.42 tahun 2006 terkait pelaksanaan program kebijakan strategis pada proyek wakaf produktif. Dalam kesempatan itu Menteri Agama M. Maftuh Basyuni secara resmi mencanangkan Gerakan Wakaf Produktif. Di samping itu juga dilakukan penandatanganan kerjasama riset dan pengembangan wakaf produktif antara BWI dengan Muamalat Institute dan Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI). (eramuslim)
No response to “Menag: Wakaf Bisa Jadi Model Pengembangan Ekonomi Alternatif”
Post a Comment