Ia menjelaskan, ketinggian hilal saat di tanah air saat pengamatan pada akhir bulan Sya'ban mencapai angka 3 derajat di atas ufuk, di bagian barat. Sedangkan di bagian timur 5 derajat di atas ufuk. "Kemungkinan bisa dirukyat. Tapi kalau cuaca mendung bisa mengundang masalah, sebab bisa terhalang. Kalau cerah dengan mata telanjang saja terlihat, " ujarnya. Menanggapi keputusan ormas Islam yang menetapkan bahwa awal Ramadhan 1429 Hmelalui perhitungan hisab hakiki wujudul hilal jatuh pada 1 September, Nasaruddin menghargai keputusan itu. Namun demikian menurut dia, keputusan yang mengikat bagi masyarakat muslim di Indonesia tetap dilakukan setelah sidang itsbat oleh pemerintah, yang berdasarkan pengamatan di beberapa titik.
Ia pun mengatakan, fiqih telah mengatur persoalan yang bersifat kemasyarakatan perlu dan dibenarkan adanya campur tangan pemerintah (ulil amri) untuk mencapai kemaslahatan umum. Oleh sebab itu, persoalan penentuan awal bulan Ramadhan, Syawal dan Dzulhijjah dipandang perlu adanya campur tangan pemerintah. (eramuslim)
No response to “Awal Ramadhan 1429H, Diputuskan Pada Sidang Itsbat 31 Agustus”
Post a Comment