Monday, August 25, 2008

Fatwa Haram Rokok Sudutkan MUI Madura


Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat yang mengharamkan rokok telah menyudutkan MUI di Madura. Pasalnya masyarakat di pulau garam ini menganggap rokok sebagai bagian dari kebutuhan hidup. Bahkan untuk sebagian kalangan masyarakat di Madura, rokok menjadi pilihan tanaman yang paling diprioritaskan. "Pengharaman rokok, selain berdampak pada kehidupan warga Madura juga nama baik MUI kini tercoreng," kata Ketua MUI Cabang Kabupaten Sumenep, KH Ahmad Syafraji di Sumenep, Ahad (24/8). Dikatakannya, fatwa haram rokok itu malah akan berdampak pada keruntuhan ikatan kebersamaan sesama umat. MUI Sumenep sendiri saat ini lebih bersikap hati-hati dalam mempertimbangan antara positif dan negatif merokok. Sebab, sejak dulu hukum rokok menjadi perdebatan para ulama.

Kiai Ahmad Syafraji menyesalkan MUI Pusat yang tidak mengomunikasikan persoalan pengharaman rokok ini dengan MUI di tingkat daerah. "Saya sendiri sebagai orang MUI daerah tidak pernah ada komunikasi dari MUI Pusat jika akan mengeluarkan fatwa rokok haram," katanya. Dia mengaku telah mengirim surat ke MUI pusat untuk mengklarifikasi tentang fatwa mengharamkan rokok. Dikatakannya, dalam perspektif hukum agama, para ulama masih berbeda pendapat. Ada yang mengatakan, hukum rokok itu haram, makruh, mubah, bahkan bisa sunnah. (NU)

No response to “Fatwa Haram Rokok Sudutkan MUI Madura”

 
© 2009 :: Rio's Blog | Love Aswaja ::. All Rights Reserved | Powered by Blogger
Blogger Layout by psdvibe | Bloggerized By LawnyDesignz |Modern Home Design