Ia menjelaskan, berdasarkan pasal 25 ayat 3 KUHP bila masa penahanan seorang tersangka habis atau tidak diperpanjang maka dia harus bebas. Sementara itu, Ratusan anggota Front Pembela Islam (FPI) mendatangi Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (20/8), untuk menunggu pembebasan Ketua FPI, Habib Rizieq Shihab dan Panglima Komando Laskar Islam, Munarman, yang masa penahanan telah berakhir. Mereka menunggu kedua tokoh tersebut di depan Rutan Narkoba Polda Metro Jaya yang menjadi lokasi penahanan selama ini. Massa sempat melakukan orasi di depan Rutan Narkoba, namun tidak berlangsung lama, kemudian mereka lebih banyak duduk-duduk di sekitar Rutan Narkoba.
Sebagian dari mereka terlihat berbincang-bincang dengan serius terkait dengan masalah pembebasan Habib Rizieq dan Munarman itu. Habib Rizieq dan Munarman menjadi tahanan Kejati DKI Jakarta, namun lokasi penahanan dititipkan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya. Kejati DKI Jakarta menahan keduanya sejak 31 Juli 2008 dengan masa tahanan yang berakhir pada 19 Agustus 2008, sehingga massa anggota FPI mendatangi Polda Metro Jaya karena berpendapat kedua pemipinnya itu harus bebas hari ini, 20 Agustus 2008. Ketua DPP FPI bidang Ekonomi, Mustafa M Bong menyatakan, polisi dan kejaksaan seharusnya menegakkan hukum secara konsekuen, dengan membebaskan kedua tersangka karena masa penahanannya telah habis. "Masalah hukum jangan dicampur dengan politik, " katanya yang turut datang ke Mapolda Metro Jaya. Ia mengatakan, apabila Rizieq dan Munarman tidak dibebaskan hari ini (Rabu), maka pihaknya akan melaporkan kasus tersebut kepada Komisi Kejaksaan dan Komnas Hak Asasi Manusia. (eramuslim)
No response to “Masa Penahanan Habib Rizieq dan Munarman Berakhir, Kenapa Belum Bebas?”
Post a Comment