Thursday, August 21, 2008

Masa Penahanan Habib Rizieq dan Munarman Berakhir, Kenapa Belum Bebas?


HUT Kemerdekaan yang seharusnya dirayakan oleh bangsa Indonesia penuh suka cita itu, ternyata tidak dirasakan oleh Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dan Panglima Komando Laskar Islam Munarman. Kemerdekaan yang sudah dilewati bangsa Indonesia selama 63 tahun itu, tak berarti sama sekali, karena kedua justru belum dapat keluar dari Rutan Narkoba Polda Metro Jaya, padahal masa penahanan kedua berakhir pada 19 Agustus kemarin. Pengacara FPI Sugito mengatakan, terhitung 19 Agustus 2008 Rizieq dan Munarman seharusnya sudah dibebaskan. Ia menegaskan, petugas piket tahanan narkoba harusnya punya keberanian untuk mengeluarkan Rizieq dan Munarman karena mereka merupakan tahanan kejaksaan yang dititipkan ke Polda Metro Jaya. "Berdasarkan pasal 333 ayat 1 KUHP itu adalah perampasan kemerdekaan yang dilakukan Polda. Ini sudah merampas hak kemerdekaan. Mana penegakan hukum?" kata Sugito.

Ia menjelaskan, berdasarkan pasal 25 ayat 3 KUHP bila masa penahanan seorang tersangka habis atau tidak diperpanjang maka dia harus bebas. Sementara itu, Ratusan anggota Front Pembela Islam (FPI) mendatangi Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (20/8), untuk menunggu pembebasan Ketua FPI, Habib Rizieq Shihab dan Panglima Komando Laskar Islam, Munarman, yang masa penahanan telah berakhir. Mereka menunggu kedua tokoh tersebut di depan Rutan Narkoba Polda Metro Jaya yang menjadi lokasi penahanan selama ini. Massa sempat melakukan orasi di depan Rutan Narkoba, namun tidak berlangsung lama, kemudian mereka lebih banyak duduk-duduk di sekitar Rutan Narkoba.

Sebagian dari mereka terlihat berbincang-bincang dengan serius terkait dengan masalah pembebasan Habib Rizieq dan Munarman itu. Habib Rizieq dan Munarman menjadi tahanan Kejati DKI Jakarta, namun lokasi penahanan dititipkan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya. Kejati DKI Jakarta menahan keduanya sejak 31 Juli 2008 dengan masa tahanan yang berakhir pada 19 Agustus 2008, sehingga massa anggota FPI mendatangi Polda Metro Jaya karena berpendapat kedua pemipinnya itu harus bebas hari ini, 20 Agustus 2008. Ketua DPP FPI bidang Ekonomi, Mustafa M Bong menyatakan, polisi dan kejaksaan seharusnya menegakkan hukum secara konsekuen, dengan membebaskan kedua tersangka karena masa penahanannya telah habis. "Masalah hukum jangan dicampur dengan politik, " katanya yang turut datang ke Mapolda Metro Jaya. Ia mengatakan, apabila Rizieq dan Munarman tidak dibebaskan hari ini (Rabu), maka pihaknya akan melaporkan kasus tersebut kepada Komisi Kejaksaan dan Komnas Hak Asasi Manusia. (eramuslim)

No response to “Masa Penahanan Habib Rizieq dan Munarman Berakhir, Kenapa Belum Bebas?”

 
© 2009 :: Rio's Blog | Love Aswaja ::. All Rights Reserved | Powered by Blogger
Blogger Layout by psdvibe | Bloggerized By LawnyDesignz |Modern Home Design