Friday, July 04, 2008

Wakil Ketua Komisi VIII: Anggaran Pendidikan Agama Tidak Proposional


Anggaran Pendidikan bagi sekolah-sekolah yang berada di bawah Departemen Agama masih belum memadai. Hal itu dikarenakan belum terpenuhinya kesetaraan proporsi anggaran pendidikan antara sekolah-sekolah di lingkungan Departemen Pendidikan Nasional dan Depag sendiri.

"Tentunya di samping anggaran pendidikan yang belum memenuhi 20 persen alokasi APBN seperti yang diamanatkan UUD 45, ” kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR Hilman Rosyad Syihab, di Jakarta, Kamis (3/7). Menurut Hilman, dari total Anggaran Pendidikan tahun 2008 yang sekitar 44 triliun rupiah, alokasi untuk sekolah di bawah Depag belum mencapai seperempatnya. Padahal jumlah siswa wajib belajar 9 tahun yang berada di bawah Depag (MI, MTs, Pondok Pesantren Salafiyah Ula dan Wustho serta Paket A dan B) mencapai hampir 6, 2 juta atau sekitar 25 persen dari total peserta didik keseluruhan.

“Jadi seharusnya proporsi anggaran Diknas dan Depag 75 dan 25 persen dari total anggaran pendidikan. Itu saja masih belum memenuhi kebutuhan bila anggaran pendidikannya belum 20 persen dari APBN, ” jelas dia. Lebih lanjut Hilman mengatakan kebutuhan anggaran pendidikan bagi sekolah di bawah Depag tahun 2008 diestimasikan mencapai 41, 4 triliun rupiah. Sementara anggaran yang tersedia hanya sebesar 3, 58 triliun rupiah. Untuk itu, Ia menyatakan, Panitia Kerja (Panja) Guru dan Wajib Belajar 9 Tahun Komisi VIII merekomendasikan DPR untuk mengupayakan peningkatan anggaran melalui APBN Perubahan 2008 dan APBN tahun 2009.

Setidaknya Depag mendapatkan 25 persen dari total anggaran pendidikan Diknas untuk memenuhi target penuntasan wajib belajar 9 tahun. Di sisi lain, tambahnya, komisi juga akan mendorong terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama untuk mengalokasikan anggaran pendidikan di lingkungan Depag daerah melalui APBD Provinsi dan Kabupaten/Kota. Hal itu dalam rangka mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sitem Pendidikan Nasional dan PP No. 55 Tahun 2007. Ia berharap, dengan diperjuangkannya tambahan anggaran, Depag dapat memperbaiki kualitas pendidikan yang berada di lingkungannya. “Jika tidak saya fikir sebaiknya seluruh sekolah yang berada di bawah Depag langsung di bawah Diknas saja, ” pungkasnya. (eramuslim.com)

No response to “Wakil Ketua Komisi VIII: Anggaran Pendidikan Agama Tidak Proposional”

 
© 2009 :: Rio's Blog | Love Aswaja ::. All Rights Reserved | Powered by Blogger
Blogger Layout by psdvibe | Bloggerized By LawnyDesignz |Modern Home Design