Monday, September 22, 2008

Hukum Merokok Mirip Salat Tarawih


Kalangan kiai Nahdlatul Ulama di Jember, Jawa Timur, menilai fatwa tentang haram tidaknya merokok tergolong masalah khilafiyah (perbedaan pendapat dalam Islam). Karena itu, rencara Majelis Ulama Indonesia akan menelorkan fatwa haram, dinilai berpotensi menimbulkan kerugian ketimbang manfaatnya. "Perkara khilafiyah seperti rokok, tidak perlu diatur atau diperketat," kata Rois Aam Nahdlatul Ulama Jember, Kiai Haji Najmudin kepada Tempo. Najmudin yang memang gemar merokok itu, mengibaratkan mengkonsumsi rokok sama dengan jumlah rakaat dalam salat tarawih atau soal bunga bank. Menurut dia, banyak kiai yang memanfaatkan rokok sebagai alat 'memecahkan kebuntuan berpikir. "Kami tidak menemukan dalil larangan rokok di dalam Al-Quran maupun Hadis Nabi Muhammad SAW," katanya. Adapun dalih para antirokok, menggunakan akal dalam berargumentasi larangan merokok. "Bahasa arabnya rokok saja tidak ada. Tapi kalau MUI maunya tegas, sekalian saja haramkan para petani menanam tembakau dan menutup semua pabrik rokok," ujarnya.
Mustasyar (penasihat) NU Jember, Kiai Haji Hamid Hasbullah, meminta MUI tidak gegabah membuat fatwa. MUI harus mengkaji lebih dalam dari berbagai aspek seperti aspek sosial dan ekonomi. "Fatwa itu kan ujung-ujungnya bisa berimbas kepada petani dan kuli (buruh) pabrik rokok. Apa mereka juga akan dianggap makan barang haram?" tanya Hamid yang berhenti merokok sejak lima tahun lalu

Jika ada pabrik rokok tutup dan banyak pengangguran gara-gara larangan merokok, kemudian memicu kriminalitas, "Fatwa tersebut negatif." Kabupaten Jember merupakan salah satu pengahsil tembakau dalam jumlah besar. Lahan tembakau di Jember ribuan hektare. Berdasarkan data yang diperoleh Tempo dari Komisi Urusan Tembakau Jember pada 2007, ribuan areal tembakau itu sanggup memproduksi 4.575 ton tembakau Besno, 6.334 ton tembakau Kasturi, 2.185 ton tembakau rajang, 166 ton virginia, 125 ton tembakau white burley, dan tembakau bawah naungan sebanyak 1.378 ton. (Tempo)

No response to “Hukum Merokok Mirip Salat Tarawih”

 
© 2009 :: Rio's Blog | Love Aswaja ::. All Rights Reserved | Powered by Blogger
Blogger Layout by psdvibe | Bloggerized By LawnyDesignz |Modern Home Design