Tuesday, June 10, 2008

Munarman Ingin Tanggung Hukuman Laskarnya


Jakarta - Bak seorang pahlawan, Panglima Komando Laskar Islam (KLI) Munarman ingin seluruh laskarnya yang ditahan dibebaskan. Munarman mengaku rela menanggung hukuman seluruh anak buahnya. "Munarman bilang, kalau perlu semua laskar yang ditahan dibebaskan, saya yang menggantikannya," kata salah satu tim pengacara Munarman, Syamsul Bachri Radjam di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (9/6/2008). Dalam kasus penyerangan terhadap Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) di Monas 1 Juni lalu, polisi menetapkan sedikitnya 20 laskar FPI tersangka. Setelah sempat menjadi buronan selama hampir satu pekan, Munarman akhirnya menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya. Munarman menyerah beberapa jam setelah pemerintah menerbitkan SKB tiga menteri soal larangan aktivitas Jemaah Ahmadiyah di Indonesia. "Sebelumnya tadi pukul 17.50 WIB, saya ditelepon Munarman menggunakan private number, dia bilang saya akan menepati janji tunggu saya di Polda," ungkap Syamsul.

Dicecar 29 Pertanyaan, Munarman Kelelahan

Jakarta - Panglima Komando Laskar Islam Munarman langsung menjalani pemeriksaan intensif sesaat setelah menyerahkan diri ke kepolisian. Mantan Ketua YLBHI inipun mengaku lelah. "Beliau sangat lelah," kata salah satu pengacara Munarman, Syamsul Bachri Radjam di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (10/6/2008). Dalam pemeriksaan yang masih berlangsung hingga kini, Munarman telah dicecar 29 pertanyaan terkait insiden penyerangan di Monas 1 Juni lalu. Menurut Syamsul, ada tiga pasal ancaman yang berkembang yang akan dikenakan kepada Munarman. Pasal KUHP 160 tentang penghasutan, Pasal KUHP 170 tentang pengeroyokan, dan Pasal KUHP 351 jo pasal 55 KUHP tentang penganiayaan. "Terkait penangkapan dan penahanan, kita belum lihat karena batasnya 1x24 jam," imbuhnya.

Munarman Ingin Polisi Bebaskan Rizieq cs

Jakarta - Panglima Komando Laskar Islam Munarman menyatakan bertanggung jawab atas insiden Monas 1 Juni lalu. Munarman ingin seluruh laskar FPI yang ditahan dibebaskan. "Dia meminta agar laskar-laskar Islam yang ditahan dalam insiden Monas dibebaskan tanpa syarat," kata salah satu anggota Tim Pembela Mulim (TPM) Mahendradatta di Polda Metro Jaya, Senin (9/6/2008). Tujuh laskar FPI telah mendekam dalam tahanan Polda Metro Jaya sebagai tersangka insiden Monas. Satu di antaranya adalah Ketua FPI Habib Rizieq Shihab. Sedangkan belasan laskar FPI masih menjadi buron kepolisian. Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Munarman, mantan Ketua YLBHI itu mengatakan bertanggung jawab secara moral atas insiden penyerangan terhadap pendukung Aliansi Kebangsaan untuk Kebebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB). "Dia mengatakan bertanggung jawab secara moral atas apa yang dituduhkan atau beban yang harus diembannya," tuturnya.

Munarman Dikenai Pasal Berlapis

Jakarta - Panglima Komando Laskar Islam Munarman dijerat dengan pasal berlapis. Mantan Ketua YLBHI inipun terancam hukuman lebih dari lima tahun penjara. "Kemungkinan pasal (KUHP) yang dikenakan pasal 160 dan 170. Statusnya tersangka," kata salah satu anggota Tim Pembela Mulim (TPM) Mahendradatta di Polda Metro Jaya, Senin (9/6/2008). Pasal 160 KUHP berkenaan tentang penghasutan, sedangkan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Kedua pasal tersebut memberikan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara. Dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara, Munarman kemungkinan besar juga akan ditahan. Namun, kepastian penahanan masih harus menunggu pemeriksaan selama 1x24 jam. "Munarman sedang diperiksa, paling lambat penentuannya 24 jam (apakah Munarman) ditahan atau tidak," tukasnya. Munarman menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya sekira pukul 19.55 WIB, Senin 9 Juni. Dengan demikian, kepastian penahanan Munarman bisa diketahui sekira pukul 20.00 WIB, 10 Juni.

Munarman Gugat Kapolda dan Kapolri

Jakarta - Panglima Komando Laskar Islam Munarman akan mengajukan gugatan praperadilan atas penggeledahan dan penyitaan barang miliknya. Gugatan akan ditujukan kepada Kapolda dan Kapolri. "Kita juga akan melakukan praperadilan terkait penyitaan dan penggeledahan yang dilakukan aparat kepolisian karena tidak sah secara hukum," kata salah satu tim pengacara Munarman, Syamsul Bachri Radjam di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (9/6/2008). Gugatan akan dilayangkan di PN Jakarta Selatan, Kamis 12 Juni mendatang. Gugatan ditempuh atas penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan aparat kepolisian di kediaman Munarman di Perumahan Bukit Modern Blok G5 No 8, Pondok Cabe, Pamulang.Dalam penggeledahan itu, polisi menyita sejumlah barang pribadi milik Munarman, seperti RUU Rahasia Negara, buku tabungan Bank Mega, laporan Komnas Perempuan, dan hardisk. "Barang-barang yang disita itu tidak ada kaitannya dengan insiden Monas. Itu merupakan barang-barang dia sebagai pengacara," jelasnya.

No response to “Munarman Ingin Tanggung Hukuman Laskarnya”

 
© 2009 :: Rio's Blog | Love Aswaja ::. All Rights Reserved | Powered by Blogger
Blogger Layout by psdvibe | Bloggerized By LawnyDesignz |Modern Home Design