Tuesday, June 10, 2008

AKKBB Akan Ajukan Judicial Review UU 1/1965


Jakarta - Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) akan mengajukan judicial review UU No 1 PNPS Tahun 1965 tentang pencegahan penodaan agama. "Teman-teman di aliansi akan melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap UU No 1 PNPS 1965," ujar Koordinator AKKBB Anick HT kepada okezone, Jakarta, Senin (9/6/2008).Mengenai waktunya, Anick belum dapat memastikan. Sebab, masih menunggu finalisasi seluruh dokumen yang akan dipersiapkan untuk melakukan judicial review. Dia menegaskan, SKB yang dikeluarkan pemerintah mengenai pelarangan berbagai aktivitas jamaah Ahmadiyah merupakan pelanggaran konstitusi kebebasan beragama dan berkeyakinan. Oleh sebab itu, UU No 1 PNPS Tahun 1965 harus segera direvisi.Selain itu, Anick mengatakan, poin yang dicantumkan dalam SKB tersebut dinilai sangat rancu dan tidak jelas. Dia mempertanyakan, jika setiap kegiatan jamaah Ahmadiyah dilarang. Sebab, seluruh kegiatan Ahmadiyah merupakan ibadah, seperti pemeluk islam lainnya. "Kegiatan jamaah Ahmadiyah ini kan ibadah, masa ibadah dilarang. Konsekuensinya, seluruh ibadah jamaah Ahmadiyah dilarang," ungkapnya. Biar bagaimanapun, pelarangan ini tidak akan mempengaruhi keyakinan para jamaah Ahmadiyah. "Itu sudah menjadi keyakinan dan masuk ke hati mereka," katanya.

No response to “AKKBB Akan Ajukan Judicial Review UU 1/1965”

 
© 2009 :: Rio's Blog | Love Aswaja ::. All Rights Reserved | Powered by Blogger
Blogger Layout by psdvibe | Bloggerized By LawnyDesignz |Modern Home Design