Thursday, June 12, 2008

Munarman Batalkan Gugatan Praperadilan


Jakarta - Tim kuasa hukum Munarman akan membatalkan gugatan praperadilan terhadap kepolisian. Pencabutan gugatan itu dilakukan menyusul pengembalian 41 barang pribadi milik Munarman yang disita. "Kita akan batalkan gugatan praperadilan, karena salah satu tuntutan kita kan memang agar barang dikembalikan," kata kuasa hukum Munarman, Syamsul Bahri Radjam kepada okezone, Kamis (12/6/2008). Awalnya, tim kuasa hukum Munarman akan melakukan gugatan praperadilan kepada Kapolda Metro Jaya dan Kapolri terkait penggeledahan dan penyitaan barang pribadi milik Munarman. Namun, kemarin, kepolisian mengembalikan 41 barang Munarman yang disita karena dianggap tidak berhubungan dengan insiden Monas. Barang-barang tersebut di antaranya dokumen, disket, buku, fax dari Partai Bintang Reformasi (PBR), draft RUU Rahasia Negara, foto copy surat kuasa Zaenal Ma'arif, buku tabungan Bank Mega 2005, buku laporan Komnas Perempuan , dan kliping pertentangan pada pemerintah AS. (okezone.com)

No response to “Munarman Batalkan Gugatan Praperadilan”

 
© 2009 :: Rio's Blog | Love Aswaja ::. All Rights Reserved | Powered by Blogger
Blogger Layout by psdvibe | Bloggerized By LawnyDesignz |Modern Home Design