Thursday, June 12, 2008

Menag: Keyakinan Ahmadiyah Tidak Dilarang


Jakarta - Menteri Agama Maftuh Basyuni menegaskan bahwa berdasarkan SKB yang diterbitkannya beberapa hari lalu, keyakinan Ahmadiyah tidak dilarang, karena yang dilarang adalah penyebaran ajarannya. "Kita tidak mencampuri urusan keyakinan, yang kita lihat adalah perbuatan orang perorang. Kalau keyakinan itu 100 persen tidak bisa diintervensi," kata Maftuh usai raker dengan komisi VIII DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (12/6/2008). Jadi, lanjutnya, kalau ada yang menabikan Mirza Ghulam atau 10 nabi sekaligus, itu tidak masalah asal untuk keyakinannya sendiri. "Kalau mengajak-ajak orang lain, itu baru namanya penodaan," jelasnya. Mantan Dubes RI di Arab Saudi ini menjelaskan, sejauh ini agama di Indonesia memiliki sektenya yang banyak. Maka, seyogyanya persoalan semacam Ahmadiyah ini diselesaikan di antara pemeluk agama itu sendiri. Mengenai pembinaan Ahmadiyah, Menag mengaku untuk membina Jemaah Ahmadiyah memerlukan dana yang tidak sedikit. "Dalam penyusunan anggaran, kita akan bekerja bersama-sama. Dalam hal ini saya kira, tidak ada salahnya kita kongkaliong demi kepentingan masyarakat, yang tidak boleh adalah jika dana pembinaan tersebut masuk ke kantong sendiri-sendiri," pungkasnya. (okezone.com)

No response to “Menag: Keyakinan Ahmadiyah Tidak Dilarang”

 
© 2009 :: Rio's Blog | Love Aswaja ::. All Rights Reserved | Powered by Blogger
Blogger Layout by psdvibe | Bloggerized By LawnyDesignz |Modern Home Design