Pada bulan Maret kemarin, Mahkamah Konstitusi Turki setuju untuk menerima gugatan yang diajukan seorang jaksa terkenal terhadap Partai AK, dengan tuduhan Partai AK telah mengganggu prinsip sekularisme yang dianut negara Turki. Pihak penggugat merujuk amandemen konstitusi yang dilakukan baru-baru ini di Turki atas usulan Partai AK agar pembatasan jilbab di kampus-kampus dicabut. Dalam gugatan itu, mereka juga meminta agar PM Erdogan, Presiden Abdullah Gul dan 70 pejabat senior Partai AK dilarang berpolitik. Mahkamah Konstitusi diperkirakan akan mengambil keputusan atas kasus ini pada awal Juli mendatang.
Kemungkinan Mahkamah Konstitusi Turki akan mendukung kelompok sekularis, diakui oleh seorang anggota senior Partai AK. Ia mengatakan, Gul pimpinan Partai AK yang dipilih sebagai presiden oleh parlemen Turki tahun 2007 kemarin kemungkinan akan dilarang terlibat dalam kegiatan politik selama lima tahun dan larangan itu berlaku setelah masa jabatan presidennya habis. "Mendung sedang menaungi Partai. Saya sangat khawatir dengan masa depan Turki, tapi nasib kami ada ditangan 11 hakim itu dan kami hanya bisa memprediksikan keputusan apa yang akan mereka ambil, " kata sumber Partai AK.
Jika Erdogan dan anggota AK di parlemen dilarang berpolitik, akan digelar pemilihan baru di Turki. Meski terancam dibubarkan, para pimpinan Partai AK yang dikenal Islami sedang mempertimbangkan berbagai opsi. Salah satunya membentuk partai baru. Karena jika Erdogan dan anggota AK di parlemen dilarang berpolitik, akan digelar pemilihan baru di Turki, dan pada kesempatan itu, anggota partai termasuk Erdogan akan menjadi kandidat dari kelompok independen. Saat itulah mereka akan mengumumkan nama partai baru. Para pakar hukum di Turki mengatakan, dalam kondisi itu, Erdogan bisa menjadi perdana menteri di bawah naungan partai yang baru.
No response to “Perjuangkan Jilbab, Partai Berkuasa di Turki Kemungkinan Dibubarkan”
Post a Comment