Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) yang juga Ketua Bakorpakem Wisnu Subroto mengatakan, tertundanya waktu penerbitan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Ahmadiyah, bukan berarti rekomendasi Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakor Pakem) tentang penyimpangan Ahmadiyah dari ajaran Islam pada 16 April lalu ditutup begitu saja. "Oh gak itu, tidak mungkin ditutup begitu saja. Itu harus diurus bertiga (Jaksa Agung, Mendagri, Menag), " ujarnya. Menurutnya, SKB itu seharusnya sudah dikeluarkan, tetapi karena terkendala masalah waktu dan kesibukan, sehingga ketiga menteri itu belum dapat duduk bersama.
Secara terpisah, Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshidiqie menyatakan, apabila Ahmadiyah merasa dirugikan dengan keputusan yang dikeluarkan oleh pemerintah dapat mengajukan ke pengadilan biasa, bukan ke Mahkamah Konstitusi, sebab kasus Ahmadiyah tidak termasuk dalam lima golongan perkara yang dapat diajukan ke MK. "MK hanya mengurusi 5 perkara, pertama menguji UU, sengketa lembaga negara, perselisihan pemilu, pembubaran parpol, dan impeachment, " kata Jimly di sela peluncuran buku "Berhentinya Soeharto, Fakta dan Kesaksian Harmoko" di Gedung Jakarta Media Center, Rabu (21/5). Jimly mengatakan, jika keputusan pemerintah mengenai Ahmadiyah bukan undang-undang, maka hal itu adalah di luar yurisdiksi Mahkamah Konstitusi."Kecuali ada orang yang menafsirkan bahwa pembubaran ormas keagamaan bisa dikaitkan dengan partai. Ahmadiyah itu kan bukan partai, "
No response to “Penerbitan SKB Ahmadiyah Semakin Tak Jelas”
Post a Comment