Sunday, October 26, 2008

Mewaspadai gerakan Politik Islam Radikal Hizbut Tahrir Indonesia


Kalimatu l’Haq, uridu biha l’bathil. Kalimatnya benar, tetapi digunakan untuk tujuan yang tidak benar. Pepatah itu mungkin dapat mewakili penjelasan terhadap maraknya fikrah (pemikiran) dan harakah (gerakan) yang mengatasnamakan Islam. Salah satunya adalah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), kelompok Islam garis keras yang saat ini sedang mempropagandakan paham ajarannya kepada masyarakat, termasuk warga NU hingga ke desa-desa. Bagaimana gerakan ini muncul dan didirikan? Apa misi yang diembannya, serta apa saja penyimpangan yang harus diwaspadai? Tulisan ini dimaksudkan sebagai pembinaan internal terkait pembentengan Ahlus Sunnah Wal Jama’ah terhadap warga dan pengurus Nadhlatul Ulama’.

Hizbut Tahrir Indonesia merupakan bagian dari jaringan internasional Hizbut Tahrir yang didirikan pada tahun 1953 di Jerussalem. Pendirinya adalah Taqiyuddin Al-Nabhani bersama para koleganya yang merupakan sempalan dari organisasi Ikhwanul Muslimin yang berpusat di Mesir. Al-Nabhani sendiri adalah lulusan Al-Azhar Mesir yang berprofesi sebagai guru sekolah agama dan hakim. Ia berasal dari Ijzim, Palestina Utara. Hizbut Tahrir menahbiskan dirinya sebagai partai politik dengan Islam sebagai ideologinya dan kebangkitan bangsa Islam sebagai tujuannya. Meskipun selalu mengusung nama Islam, syari’ah dan dakwah, namun secara tegas, mereka mengatakan bukan sebagai organisasi kerohanian (seperti jam’iyyah thoriqoh), bukan lembaga ilmiah, bukan lembaga pendidikan dan bukan pula lembaga social kemasyarakatan (Brosur HTI: Mengenal Gerakan Dakwah Internasional Hizbut Tahrir, DPP HTI, Jakarta, 2007). Hal ini jelas berbeda dengan Nahdlatul Ulama yang ditegaskan sebagai jam’iyyah diniyyah-ijtima’iyyah (organisasi keagamaan-kemasyarakatan) dan bukan organisasi politik.

Sistem keanggotaan merupakan ciri khas dari organisasi ini. Untuk mencapai tujuannya, para pemimpin organisasi ini mengambil bahan-bahan ideologis, yang mengikat anggotanya. Pada pelajar sekolah menengah, mahasiswa, serta para sarjana mendominasi latar belakang anggota organisasi ini. Namun tahun-tahun belakangan, organisasi ini telah menyebarkan target rekrutmen anggota ke masyarakat umum, khususnya pedesaan, termasuk kepada anggota dan warga Nahdlatul Ulama’. Modus penyebaran dilakukan dengan terlebih dahulu melakukan pengenalan, penyebaran dan pembai’atan (indoktrinasi) ide-ide dan pemikiran Hizbut Tahrir kepada masyarakat umum. Untuk menyebarkan itu, mereka giat mencetak dan menyebarkan media informasi yang dibagikan secara gratis dan berkala sebagaimana Buletin Dakwah Al-Islam yang disebarkan ke masjid-masjid, organisasi keagamaan dan tokoh-tokoh masyarakat. Mereka juga mengadakan kajian (halaqah) di masjid-masjid yang sudah berhasil ‘dikuasai’ dengan menampilkan tema-tema yang sekilas luhur sebagamana Khilafah Islamiyah, Penjajahan Bangsa Melalui Perempuan, dan sebagainya.

Selain itu, mereka aktif merekrut kader-kader militan yang tersebar hingga di kecamatan bahkan desa sebagai ‘agen’ penyebaran ide baik melalui pamflet, bulletin dan majalah maupun penjelasan langsung door to door. Mereka juga memiliki media umum, sebagaimana majalah bulanan Al Wa’ie, hingga situs internet www.hizbut-tahrir.or.id dan www.al-islam.or.id. Dalam media-media mereka, kerap mengusung slogan-slogan indah, sebagaimana dakwah Islam, khilafah Islamiyah, Kembali ke Syari’at Islam dan Menerapkan Islam Secara Menyeluruh (Islam Kaffah). Dengan berbungkus slogan tersebut, ternyata mereka banyak menuai simpati, khususnya dari warga yang tidak teliti melihat gerakan ini.

Gerakan Islam Politik-Radikal

Hizbut Tahrir adalah salah satu di antara paket fikrah (pemikiran) dan harakah (gerakan) Islamiyah mutakhir luar negeri yang masuk ke Indonesia dalam kurun dasa warsa terakhir. Dari gerakannya, jelas sekali mereka muncul dan terbentuk dari situasi politik dan perkembangan Islam di Timur Tengah, khususnya konflik Arab-Israel serta semangat anti Barat dan Amerika. Ketertindasan Islam di daerah konflik timur tengah khususnya di Palestina cukup mendorong mereka untuk membentuk pemerintahan islam internasional, yang sering disebut-disebut dengan istilah Khilafah Internasional. Dengan asumsi tersebut, maka seluruh umat Islam di seluruh dunia harus dimobilisasi untuk mendukung khilafah yang nantinya akan dipimpin oleh khalifah yang akan diangkat sebagai pemimpin Islam.

Mereka menganggap kaum muslimin saat ini hidup di alam darul kufur (Negeri Kafir) hanya karena diterapkannya hukum-hukum Negara yang tidak berdasarkan Islam. Kondisi ini mereka rumuskan dengan cara menganalogkan secara sempit dengan periode Nabi SAW ketika di Makkah. Sebagai contoh, untuk Indonesia, mereka menganggap UUD 1945 dan Pancasila sebagai bagian dari hukum-hukum kufur yang oleh karena itu harus diganti, baik konstitusi dan Dasar Negara maupun pemerintahannya. Misi inilah yang berlawanan dengan Nahdlatul Ulama’ sebagai jam’iyyah yang telah berhasil mengislamkan Indonesia sejak era walisongo. Dakwah NU lebih mengarah kepada pelaksanaan syari’at Islam bagi warganya dan dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 (Lihat Maklumat Nahdlatul Ulama Keputusan Konferensi Besar NU Tahun 2006). Bahkan melalui Muktamar NU pada tahun 1935 di Banjarmasin, NU telah menyatakan Indonesia (yang waktu itu masih dikuasai oleh penjajahan Belanda) sebagai Darul Islam (Negara yang dihuni oleh ummat Islam) dimana ada kebebasan bagi warganya untuk melaksanakan ibadah sesuai dengan aturan syari’at Islam, tanpa harus mempermasalahkan struktur negara.

Sebaliknya, pandangan radikal Hizbut Tahrir memaksa mereka untuk selalu memandang struktur Negara (politik) sebagai tujuan. untuk merealisasikan misinya, mereka menetapkan tiga tahapan yang bila diamati dapat dikatagorikan sebagai sebuah gerakan kudeta berbungkus Islam terhadap pemerintahan yang sah. Dimulai dengan tahapan pembinaan dan pengkaderan (Marhalah At-Tatsqib) yang diambil dari mereka para simpatisannya, kemudian dilanjutkan tahapan berinteraksi dengan ummat (Marhalah Tafa’ul Ma’al Ummah). Kalau dua tahap itu berhasil mereka lampaui, barulah disiapkan tahapan ketiga, yakni pengambilalihan kekuasaan (kudeta), yang dikemas dalam bahasa Marhalah Istilam Al-Hukm. Jelas sekali, organisasi ini murni organisasi politik yang berorientasi kepada kekuasaan (walaupun dikemas dengan tema khilafah Islamiyah) sehingga tidak dapat disejajarkan dengan jam’iyah diniyyah-ijtima’iyyah sebagaimana Nahdlatul Ulama’.

Penyimpangan Ajaran dan Aqidah

Untuk mendukung misi politiknya, maka Hizbut Tahrir menggunakan pemahaman syar’I yang dapat mendukung membenarkan langkah-langkah politiknya. Salah satunya, mereka selalu mendesak kaum Muslim untuk berijtihad dalam mengkaji syari'at secara terus menerus. Mereka juga meniadakan semua bentuk ijma' (konsensus) kecuali ijma' para sahabat Nabi saw, dan menolak illat (alasan rasional) sebagai dasar bagi qiyas (analog). Publikasi utama organisasi ini antara lain adalah Al-Takattu al-Hizbi (Formasi Partai), Al-Syakhsiyah al-Islamiyah (Cara Hidup Islam), Nidhom al-Islam (Tatanan Islam), Mafahim Hizbu al-Tahrir (Konsep-Konsep Partai/Organisasi Pembebasan Islam), Nidhomu al-Hukmi fi al-Islam (Sistem Pemerintahan Dalam Islam), Nadharat Siyasiyah li Hizbi al-Tahrir (Refleksi-Refleksi Politis Partai Pembebasan Islam), dan Kaifa Hudimat al-Khilafah (Bagaimana Kekhilafahan Dihancurkan).

Menurut kesaksian seorang ulama’ Ahlus sunnah wal jama’ah, yakni Syech Muhamad Abdullah al-Syiby al-Ma'ruf bi al-Habasyi dalam kitabnya Al-'Aroh al-Imaniyah fi Mafasid al-Tahririyah, dikatakan Pendiri organisasi ini telah mengaku sebagai mujtahid mutlak dan melakukan penyelewengan terhadap ayat-ayat al-Qur'an dan hadits, serta mengingkari ijma' di berbagai persoalan pokok agama dan persoalan furu' agama. Syech Muhammad juga dapat membuktikan beberapa kebathilan aqidah Hizbut Tahrir dari sisi ajaran dengan mengutip kitab mereka, yakni Kitab Syakhsiyah Islamiyah. Dalam juz l hal 71-72, disebutkan: Dan semua perbuatan manusia ini tidak ada campur tangan qodlo' (kepastian) Allah. Karena setiap manusia dapat menentukan kemauan dan keinginannya sendiri". Lebih lanjut pada halaman 74 tertulis: "Maka mengkaitkan pahala atau siksa Allah dengan hidayah atau kesesatan menunjukkan bahwa hidayah atau kesesatan adalah perbuatan manusia sendiri bukan dari Allah swt ".

Pendapat sebagaimana dalam kitab mereka merupakan pendapat kaum Qodariyah. Sementara qadariyah adalah salah satu firqah yang menyimpang dari ajaran Ahlussunnah wal jama'ah, karena bertentangan dengan al-Qur'an dan hadits. Diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra, sesungguhnya beliau berkata: "Sesungguhnya perkataan kaum Qodariyah adalah kufur." Diriwayatkan dari Umar bin Abdul Aziz dan Imam Malik bin Anas dan Imam Awza'I: "Sesungguhnya mereka itu diminta untuk bertobat, jika tidak mau maka dibunuh." Diriwayatkan dari Ma'mar, dari Thowus, dari ayahnya: Sesungguhnya seorang laki-laki telah berkata kepada Ibnu Abbas: “Banyak orang mengatakan perbuatan buruk bukan dengan qodar (kepastian) Allah swt.” Maka Ibnu Abbas menjawab: “Yang membedakan aku dengan pengikut Qodariyah adalah ayat ini: (sambil membacakan Al Qur’an Surat Al An’am ayat 149, yang artinya) “Katakanlah: Allah mempunyai hujjah yang jelas lagi kuat; maka jika Dia menghendaki, pasti Dia memberi petunjuk kepada kamu semuanya"..

Hizbut Tahrir juga tercatat pernah berfatwa tentang pergaulan yang bertentangan dengan konsep makarimal akhlaq. Dalam salah satu edaran fatwanya, tahun 1969 mereka menulis: Tidak haram hukumnya berjalan dengan tujuan akan berzina atau berbuat mesum dengan seseorang. Yang tergolong maksiyat adalah perbuatannya".

Selanjutnya, dalam edaran fatwa Hizbut Tahrir tertanggal 24 Rabi'ul awal 1390 H, pemimpin mereka menghalalkan berciuman meskipun disertai dengan syahwat. Sementara Dalam edaran fatwa tanggal 8 Muharam 1390 H, ditulis: Dan barang siapa mencium orang yang baru tiba dari bepergian, baik laki-laki atau perempuan, serta tidak untuk bermaksud melakukan tujuan zina, maka hukumnya adalah halal".

Bukan itu saja, dalam hal penetapan hokum syar’i, mereka cenderung ceroboh dan menganggap enteng. Dalam kitab Al-Tafkir hal. 149, dijelaskan: Sesungguhnya apabila seseorang mampu menggali hukum dari sumbernya, maka telah menjadi mujtahid. Oleh karenaya, maka menggali hokum atau ijtihad dimungkinkan bagi siapapun, dan mudah bagi siapaun, apalagi setelah mempunyai beberapa kitab lughot (tata bahasa arab) dan fiqh Islam". Perkataan ini mengesankan terbukanya kemungkinan untuk berijtihad meskipun dengan modal pengetahuan yang sedikit. (NU)

3 Responses to “Mewaspadai gerakan Politik Islam Radikal Hizbut Tahrir Indonesia”

Agung Anugrah said...

Asslm, Ustad, bagaimana ya? pendapat Ustad dengan pendapat saya mengenai hizbut tahrir jauh berbeda. hizb partai politik yang terbuka dalam artian ia dapat dengan mudah diverifikasi. visi, misi, fikrah (pemikiran2,ide2), dan thariqah (metode) dakwahnya jelas. dan secara resmi hizb telah mengeluarkan 23 buku mengenai berbagai hal. buku2 ini sungguh patut dibaca oleh seluruh muslim. setelah membaca-baca bukunya, saya sama sekali tidak keberatan dengan pemikiran2nya. semuanya pemikiran islam. apalagi hizb mengetahui benar metode rasul berdakwah hingga berhasil mendirikan sebuah daulah di madinah. dan dengan ketat hizb mengikuti metode rasul ini.hizb tidak hanya bergerak karena semangat tetapi hizb juga bahkan telah siap dengan semua konsep.setelah daulah khilafah kembali tegak, konsep2 itu secara praktis langsung dapat diterapkan.berdirinya kembali khilafah adalah kepastian sebagaimana dinyatakan dalam hadits riwayat imam ahmad yang bahkan mencapai derajat mutawatir bil makna.orang-orang seperti saya yang berinteraksi dengan hizb tidak akan lari darinya. bahkan akan mendukungnya dan berjuang bersama2nya.dan memang - mudah2an salah - orang2 pilihan berjumlah sedikit.

Assalamualaikum Ustat, salam sejahtera bagi anda, kalu boleh saya berkomentar sebab kita adalah sesama muslim, menurut saya bapak tidak seharusnya memposting tulisan berkenaan tentang Hizbut Tahrir, mungkin hal itu menurut sudut pandang anda saja...dan hal itu menurut saya tidak relevan, sebab sebelum anda menulis anda harus memberi penjelasan dengan argument yang berdasarkan dengan bukti yang jelas.menurut saya, apa yang diemban oleh Hizbut tahrir tidak salah, hizbut tahrir bersama kaum muslimin yang lain menginginkan penerapan syariah Islam secara Kaffah, dan hal itu sangat relevan dengan ayat Al-Qur'an yang berbunyi udkhulli fi silmi kaffah, dan saat ini realitanya memangk Islam tidak diterapkan secara sempurna sebab Islam hanya dianggap sebagai agama ritual saja,padahal Islam the way of live, Islam adalah jalan hidup..Islam mengatur masalah public dan semua aspek kehidupan..dan pengaturan tersebut adalah pengaturan yang berasal dari Al - Khaliq, Allah Swt...dan pengaturan tersebut hanya dapat diterapkan dengan adanya Khilafah Islamiyyah, dan khilafah bukanlah hal yang utopis dan tidak relevan untuk diterapkan, Khilafah is promise of God bagi kaum muslimin,di dalam Qs.Al - Maidah pun dijelaskan bahwasanya kaum muslimin akan mendapatkan kekuasaannya kembali yang dahulu pernah ada dalam genggaman kaum Muslimin.menurut saya, anda perlu membaca ulang sejarah sisitem demokrasi yang saat ini diterapkan di Indonesia, apakah sistem itu berasal dari Islam atau termasuk sisitem thagut??Anda tetunya melihat bagaimana nasib kaum muslimin yang saat ini sedang terseok-terseok harga dirinya,genosida yang dilakukan oleh Israel dan amerika atas nama demokrasi terhadap palestina, serta negri2 muslim yang lain, apakah sampai hati kita melihat pembunuhan yang dilakukan oleh mereka terhadap bayi2 yang tidak berdosa?apakah sampai hati ketika wanita2 harus direnggut kehormatanya oleh mereka?mereka menghancurkan rumah2,dan meluluh lantahkan negri palestina..bayangkan ketika yang ada disana adalah anak anda, atau isteri anda?apa yang akan anda lakukan, apakah anda akan diam saja melihat kebiadaban mereka??dan seperti kita ketahui bahwanya Rasullullah bersabda: kaum muslimin adalah seperti 1 tubuh ketika, anggota tubuh yang satu sakit yang lain pun ikut merasakan sakit...bahkan Rasullullah pun bersabda bahwasannya tidak sempurna iman seseorang ketika dia tidak mencintai saudaranya seperti dirinya sendiri..inilah ustat, akibat sistem yang saat ini diterapkan, sistem demokrasi yang terbukti memecah kaum muslimin,dan menurut saya anda pun harus melihat mengapa bencana alam,kemiskinan,kelaparan, busung lapar melanda negri ini, hanya satu jawabanya dikarenakan sistem demokrasi yang saat ini diterapkan..dan hal ini sangat relevan dengan firman Allah yang artinya barang siapa berpaling dari peringatanku maka baginya penghidupan yang sempit dan kelak di akherat dia akan dibangkitkan dalam keadaan buta. bahkan demokrasi pun menjadikan kedaulatan ditangan manusia padahal Islam hanya mengakui bahwasannya kedaulatan ada di tangan Allah, dan hukum2 yang digunakan adalah Al-Qur'an, hadist,ijma' sahabat dan Qiyas...dan hal ini akan terwujud dengan tegaknya daulah khilafah.dan in yang diperjuangkan oleh hizbut tahrir dan kaum muslimin yang menginginkan hukum Allah tegak di muka bumi.jadi menurut saya anda harus berfikir dua kali untuk menulis artikel tersebut??karena apa yang anda tulis menurut saya tidaklah relevan dengan gambaran Hizbut tahrir...

Unknown said...

Assalammu'alaikum..
bantahan untuk tuduhan yang tidak berdasar dari tulisan 'mewaspadai..' udah ada. Ini hanyalah fitnah..
wa'alaikumsalam

 
© 2009 :: Rio's Blog | Love Aswaja ::. All Rights Reserved | Powered by Blogger
Blogger Layout by psdvibe | Bloggerized By LawnyDesignz |Modern Home Design